Prosedur pengurusan Perizinan Usaha

tipskecantikanwinda.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


Prosedur pengurusan Perizinan Usaha

Prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antaralain membuat SITU (surat izin tempat usaha), dan HO (surat izin gangguan), membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan), membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak), membuat TDP (tanda daftar perusahaan), membuat rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan).

Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) adalah salah satu langkah perlindungan agar uaha anda aman dan lancar, yaitu dengan mendaftarkan kepemerintahan setempat dan kementerian hukum dan hak asasi manusia. untuk tujuan itulah para wirausaha perlu membuat surat izin tempat usaha (ITU) dan surat izin gangguan (HO).

A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan surat Izin gangguan (HO)

Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian tempat izin usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
Sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepda perusahaan atau badan lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) hinder ordonantie dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2 (kota madiya/kabupaten) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap 5 tahun sekali. biaya yang dikenakan untuk pengurusan SITU dan HO berbeda -beda didetiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

B. Prosedur Mendapatkan SITU dan HO
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Membuat Surat Izin tetangga
  2. Membuat Surat Izin keterangan Berdomisili Perusahaan
C. Dokumen-dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SITU
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SITU dan HO ataralain:
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
  4. Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan)
  6. Fotokopi sertifikat tanah/ akta tanah
  7. Denah lokasi tempat usaha
  8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui RT?RW setempat.
  9. Izin sewa atau kontrak
  10. Surat keterangan domisili perusahan
  11. Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
  12. Berita acara pemeriksaan lapangan


Demikianlah Artikel Prosedur pengurusan Perizinan Usaha
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel Prosedur pengurusan Perizinan Usaha dengan alamat link https://tipskecantikanwinda.blogspot.com/2017/11/prosedur-pengurusan-perizinan-usaha.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...