KWU (Penentuan Permodalan Usaha)

tipskecantikanwinda.blogspot.com | salam hangat dari admin blog.. semoga isi artikel ini bermanfaat bagi pengunjung blog kami dan jangan sungkan untuk berkomentar selamat membaca..

Baca Juga:


PENENTUAN PERMODALAN USAHA

Ketika anda akan membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan apek legalitas dan perizinan usaha anda juga membutuhkan sejumlah modal untuk memulai kegiatan usaha.
Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang/dana atau kekayaan finansial.
Sedangkan dalam arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, ataupun tanah.
seorang wirausaha tidak akan dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. begitu sebaliknya , peralatan dan uang tidak akan berfungsi tanpa wirausaha sebagai pengelolanya.

Modal uang dan modal peralatan sangat diperlukan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha. untuk mendapatkan modal terebut, anda harus mengetahui sumber permodalanperusahaan dan cara mencarinya. hal ini merupakan bagian dari perencanaan sitem pengelolaan keuangan yang baik.

Untuk dapat mencapai tujuan usaha salah satunya anda perlu membuat perencanaan pengelola uang secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi.
Modal terbagi menjadi dua yaitu:
  1. modal aktif berupa tanah, gedung, bahan baku, bahan penunjang produksi dll.
  2. modal pasif berupa saham-saham / hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
Sumber permodalan nusaha bagi setiap bentuk badan usaha pun berbeda-beda, baik itukoperasi, perero terbatas (PT), ataupun persekutuan komenditer (CV).

Permodalan Koperasi

untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. berdasarkan UU No.25 TH 1992 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari:
a). Modal sendiri
modal sendiri adalah modal koperasi yang dapat diperoleh dari:
  • Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota. simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan maih menjadi anggota koperai. setiap anggota memiliki jumlah simpanan pokok yang sama.
  • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan maih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hail usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri. pembagian ada kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian.
  • Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b). Modal pinjaman
Adalah sumber modal koperasi yang berasal dari:
  • Anggota dan calon anggota koperasi
  • Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang ddasari perjanjian kerjasama antar koperasi.
  • Bank atau lembaga keuangan non bank
  • Penerbitan obligasi dan surat utang
  • Sumber-sumber yang sah.

Demikianlah Artikel KWU (Penentuan Permodalan Usaha)
dan Nantikan artikel selanjutnya

Anda sekarang membaca artikel KWU (Penentuan Permodalan Usaha) dengan alamat link https://tipskecantikanwinda.blogspot.com/2017/11/kwu-penentuan-permodalan-usaha.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...